Persyaratan :
- PTK belum pernah memiliki PegID
- Telah melengkapi Formulir A05, unduh formulir disini.
- Dilakukan oleh Admin/Operator PAIS atau BIMAS sesuai direktorat masing-masing (Telah aktif sebagai anggota grup admin/operator PAIS/BIMAS). Klik Panduan Kelola Admin Kemenag sesuai Lingkup Kerja Kemenag untuk melihat panduannya.
Perhatian !! Registrasi Guru Agama baru hanya dapat dilakukan oleh admin/operator sesuai dengan direktorat yang dinaunginya, misal ;
- Registrasi Baru bagi guru Agama Islam hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator PAIS
- Registrasi Baru bagi guru Agama Kristen hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Kristen
- Registrasi Baru bagi guru Agama Katholik hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Khatolik
- Registrasi Baru bagi guru Agama Hindu hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Hindu
- Registrasi Baru bagi guru Agama Budha hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Budha
- Registrasi Baru bagi guru Agama Khonghucu hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Khonghucu
1. Buka layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, Pilih Login PTK/Admin
2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password login Anda dengan benar.
3. Pilih menu SIMPATIKA KEMENAG
4. Pada dasbor SIMPATIKA KEMENAG, pilih menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN >> Registrasi Guru Agama Level 1, lalu klik Entri Guru Agama Baru.
5. Akan muncul tampilan seperti berikut, lengkapi Data Pegawai, bila sudah klik LANJUT.
6. Selanjutnya akan muncul halaman Konfirmasi seperti ini, lalu klik SIMPAN.
7. Selanjutnya Klik CETAK untuk mencetak Surat Aktivasi Akun.
8. PTK mendapat Surat Aktivasi Akun Guru Agama / form S02f.
9. Selanjutnya, arahkan PTK tersebut untuk melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK. Lihat caranya di sini.
10. Setelah PTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi Guru Agama Baru Level 2 oleh Admin PAIS/BIMAS.
Mohon solusi baaimana kalau Lupa PegID dan Kode Aktivasi
ReplyDelete