Anak Putus Sekolah Bisa Melanjukan Pendidikan Melalui KIP

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.
“Program Indonesia Pintar mencakup anak luar sekolah. Syaratnya, mereka harus mendaftar ke sekolah baik formal maupun non-formal setelah mereka menerima KIP (Kartu Indonesia Pintar),” kata Agus Sartono, Deputi Bidang Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada acara Temu Media Sosialisasi Program Indonesia Pintar di Kantor Kemenko PMK, 14 April 2015. Lembaga non-formal yang dimaksud meliputi, Paket Kelompok Belajar (PKBM) A, B, atau C, lembaga pelatihan dan kursus yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Agama (Kemenag), maupun di pondok pesantren.
Kamarudin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag, menjelaskan lebih lanjut bahwa Program ini tidak hanya menyasar siswa sekolah dan madrasah, tapi juga akan diberikan kepada peserta didik yang terdaftar di pondok pesantren. “Para santri yang mengikuti pendidikan mengaji di pondok pesantren, usia 16 hingga 21 tahun dan memenuhi kriteria, juga akan mendapatkan KIP, sehingga berhak mendapatkan bantuan tunai pendidikan,” ujar Kamarudin.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan yang ditujukan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang memenuhi kriteria yang ditetapkan sebelumnya. Sebagai penanda kepesertaan program, Pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenag membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada lebih dari 20,3 juta anak, termasuk anak putus sekolah. “Dengan Program ini, Pemerintah berusaha menjangkau sekitar empat juta anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu, termasuk didalamnya anak jalanan dan pekerja anak,” ujar Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Sekolah Dasar, Kemdikbud.
Pemerintah menetapkan tujuh prioritas bagi penerima Kartu Indonesia Pintar. Mereka yang berhak adalah penerima BSM dari pemegang KPS yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud pada tahun 2014, anak usia sekolah dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat BSM. Selain itu, prioritas juga diberikan kepada anak usia sekolah dari penerima PKH, mereka yang tinggal di panti asuhan, santri pesantren yang menerima BSM Madrasah, yang terancam putus sekolah karena kesusahan ekonomi, dan mereka yang putus sekolah.
Dalam menentukan penerima KIP, pemerintah menggunakan data dari Basis Data Terpadu (BDT) hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, yang telah dilakukan perubahan hasil musdes dan muskel pada tahun 2013 dan 2014. “Di samping itu juga ditambahkan data anak dari keluarga penerima PKH namun belum terdaftar dalam BDT, santri di pondok pesantren serta peserta didik di sekolah teologi (berbasis agama),” terang Sri Kusumastuti Rahayu, Kepala Pokja Pengendali Klaster I (Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bantuan dan Perlindungan Sosial).
Kegiatan Temu Media hari ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi untuk mendukung pelaksanaan Program Indonesia Pintar melalui pemberian KIP. Rangkaian kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh TNP2K ini terdiri dari kampanye iklan radio di 3 radio berjaringan nasional yang menjangkau 114 kabupaten/kota, temu media di 3 kota terpilih, distribusi poster di lokasi strategis dan kunjungan langsung ke sekolah dan madrasah di 110 kabupaten/kota di Indonesia. Selain itu, TNP2K juga memfasilitasi penyebaran informasi melalui pesan singkat kepada para pelaksana program dan para keluarga penerima KPS/KKS.
Share on Google Plus

About murid teladan

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment