Daftar Satuan Pendidikan Kerja Sama SD SMP SMA

Satuan Pendidikan Kerja Sama adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya atau Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mulai 1 Desember 2014, seluruh sekolah berlabel internasional di Indonesia harus mengganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Permendikbud tersebut kemudian dijabarkan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Dikdas Nomor 105/C/KEP/LN/2014 tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Dasar oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia. Kemudian, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah menerbitkan Peraturan Dirjen Dikmen Nomor 1941/D/KEP/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Menengah oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Hingga 1 Maret 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan 178 surat izin SPK tingkat SD, 157 SPK tingkat SMP, dan 94 SPK tingkat SMA. Kini, per 7 September 2016, angka tersebut bertambah lagi.

 Permendikbud No. 31 Tahun 2014  
 Perdirjen Dikdas No. 105/C/KEP/LN/2014
 Perdirjen Dikmen No. 1941/D/KEP/KP/2014
 Daftar SPK tingkat SD
 Daftar SPK tingkat SMP
 Daftar SPK tingkat SMA


Share on Google Plus

About murid teladan

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment