Satuan Pendidikan Kerja Sama adalah
satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja
sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di
negaranya atau Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan
nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mulai 1 Desember 2014, seluruh sekolah
berlabel internasional di Indonesia harus mengganti nama menjadi Satuan
Pendidikan Kerja Sama (SPK). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga
Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Permendikbud tersebut kemudian
dijabarkan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Dikdas Nomor
105/C/KEP/LN/2014 tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan Dasar oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan
Lembaga Pendidikan di Indonesia. Kemudian, Direktur Jenderal Pendidikan
Menengah menerbitkan Peraturan Dirjen Dikmen Nomor 1941/D/KEP/KP/2014
tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Pendidikan Menengah oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga
Pendidikan di Indonesia.
Hingga 1 Maret 2016, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan 178 surat izin SPK tingkat
SD, 157 SPK tingkat SMP, dan 94 SPK tingkat SMA. Kini, per 7 September
2016, angka tersebut bertambah lagi.
♦ Perdirjen Dikdas No. 105/C/KEP/LN/2014
♦ Perdirjen Dikmen No. 1941/D/KEP/KP/2014
♦ Daftar SPK tingkat SD
♦ Daftar SPK tingkat SMP
♦ Daftar SPK tingkat SMA
0 comments:
Post a Comment